Lempar Bus Sartika, Otak Pelaku dan Eksekutor Diamankan Tim Gabungan Jatanras Polda Sumatera Utara

    Lempar Bus Sartika, Otak Pelaku dan Eksekutor Diamankan Tim Gabungan Jatanras Polda Sumatera Utara
    Tim Gabungan dari Jatanras Polda Sumatera Utara dan Polres Batu Bara berhasil mengungkap tindak pidana yang terkait dengan pelemparan Bus, Jum'at (29/4/2022).

    MEDAN - Tim Gabungan dari Jatanras Polda Sumatera Utara dan Polres Batu Bara berhasil mengungkap tindak pidana yang terkait dengan pelemparan Bus, Jum'at (29/4/2022) Sekira Pukul 09:30 Wib.

    Dirkrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubbid Penmas Kompol Herwansyah Putra, SH., M.Si dalam Konfrensi Pers nya menjelaskan bahwa kejadian pelemparan Bus Sartika murni bukan gangguan arus mudik atau balik lebaran, melainkan faktor dendam dan sakit hati.

    "Terkait hasil pengungkapan peristiwa pidana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 April Tahun 2022 sekitar pukul 9.30 Wib, dimana kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara merupakan peristiwa pidana, " ungkapnya, Senin (9/5/2022).

    Kejadian pelemparan Bus tersebut memakan korban seorang pelajar dan pelaku saat ini sudah diamankan Polres Batu Bara.

    "Korban meninggal dunia 1 orang inisial Ma (18), seorang pelajar alamat Desa Indramayam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, " sambung Tatan.

    Tersangka berinisial ES (37) yang berperan sebagai otak pelaku dan BFS (28) yang berperan sebagai eksekutor saat ini sudah diamankan tim gabungan.

    "Tersangka yang sudah diamankan ada 2 orang, ada otak pelaku dan ada eksekutor, kemudian barang bukti yang sudah diamankan bisa dipastikan ada handphone kemudian batu yang digunakan untuk melakukan pelemparan, " ucapnya 

    Barang bukti lain yang turut diamankan di Polres Batu Bara yaitu Bus Sartika, sepeda motor yang digunakan pelaku dan ATM Mandiri.

    Tatan menambahkan bahwa eksekutor menerima imbalan berupa uang dari otak pelaku, namun karena aksinya sempat viral di media sosial dan korban meninggal dunia, eksekutor diberi tambahan uang untuk biaya transportasi melarikan diri.

    "Otak pelaku mentransfer sejumlah uang sebagai upah, namun karena perkara tersebut menjadi viral dan korban meninggal dunia, sehingga otak pelaku kembali mengirim sejumlah uang lebih kurang Rp3.000.000 untuk digunakan sebagai modal pelarian, " pungkasnya. (Alam)

    MEDAN SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Miliki Sikap Humanis, Sosok Irsan Sinuhaji...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Mutu dan Kualitas WBP, Rutan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Usung Thema Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem, Keluarga Besar Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Rayakan Natal
    Polri Siapkan Ambulans Udara Selama Operasi Lilin 2024 untuk Dukung Libur Nataru Aman